SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini
nama                                                   : Sofyan Ash Shiddieqy
tempat dan tanggal lahir                       : pare-pare, 16 september 1995
pekerjaan                                            : Siswa SMAN 1 Liliriaja, Soppeng
alamat                                                 : Jalan H.Andi Mahmud,Soppeng
memberikan kuasa kepada
nama                                                   : Hadidah.Spd
tempat dan tanggal lahir                       : Jakarta, 19 agustus 1966
pekerjaan                                            : Guru SMAN 1 Liliriaja, Soppeng
 alamat                                                : Jalan H.Andi Mahmud,Soppeng
Untuk mengambil uang tabungan di BRI Cabang Soppeng sebesar Rp.3.000.000,00.
 Demikian surat kuasa ini.
                                                                                                      Soppeng,24 september 2011
                   Penerima Kuasa,                                                           Pemberi Kuasa,

        Hadidah. Spd                                                               Sofyan Ash Shiddieqy
 

Isi surat kuasa :
                Sofyan Ash Shiddieqy menguasakan Hadidah.Spd Untuk mengambil uang tabungan di BRI Cabang Soppeng sebesar Rp.3.000.000,00.


ciri-ciri surat kuasa ini :
> pemberi kuasa, yaitu Sofyan Ash Shiddieqy
> penerima kuasa,yaitu Hadidah.Spd
> tindakan yang harus dilakukan penerima kuasa, yaitu mengambil uang tabungan
> pelimpahan wewenang, yaitu Dari Sofyan Ash Shiddieqy kepada Hadidah.Spd





contoh :


                                                 SURAT PERJANJIAN JUAL BELI





Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.   Sofyan Ash Shiddieqy, Pelajar, Bertempat tinggal di H.Andi Mahmud, Soppeng, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT Super Walet berkedudukan di Pare-Pare selanjutnya disebut penjual;
2.   Sumanto, Direktur PT Kartini, Bertempat tinggal di Jalan Jalan Tanduk Raya, Makassar, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama perusahaan Berkedudukan di Makassar selanjutnya disebut pembeli;
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari PT Super Walet  bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut sarang walet. Penjual bermaksud menjual sarang walet tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli sarang walet tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1)   Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2)   Sarang walet tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas sarang walet tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan sarang walet.
Pasal 2
(1)   Harga sarang walet tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) per unit.
(2)   Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1)   Harga sarang walet tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) Pada saat sarang walet itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2)   Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga sarang walet tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)  pada saat penyerahan sarang walet itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1)   Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2)   Sarang walet yang telah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3)   Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas sarang walet tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
 (1)   Penjual menjamin pembeli bahwa sarang walet dalam keadaan baik.
Pasal 6
(1)   Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2)   Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3)   Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali sarang walet tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1)   Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan permasalahan yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
 
Demikianlah perjanjian ini dibuat di Makassar, sabtu 24 september 2011, dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
  
Pihak Pembeli                                                                               Pihak Penjual
   
                                 
    Amiruddin                                                                            Sofyan Ash Shiddieqy
Saksi 1                                                                                                                   Saksi 2
Nama   : Suparman                                                                                          Nama   : Nur Khairiah
Alamat : Jalan Pasar Minggu, Makassar                                                  Alamat : Jalan H.Andi Mahmud,Soppeng
Tanda tangan :                                                                                                  Tanda tangan :











 contoh :

 
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;
2.      Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1)   Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2)   Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1)   Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2)   Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3)   Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 3
(1)   Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2)   Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
(3)   Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.
(4)   Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1)   Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
(2)   Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1)   Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2)   Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.
Pasal 6
(1)   Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2)   Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3)   Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal 7
Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
 
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  
                  Yang menyewakan                                                     Penyewa
   
                  …………………..                                          ……………………….

by: http://sofyanida.blogspot,com



 
Toggle Footer