PEDOMAN UMUM
BEASISWA DAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
2014
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014

KATA PENGANTAR
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan, memudahkan bagi mahasiswa penerima untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Sejak tahun 2012 istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada yaitu menjadi Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-BPP PPA). Beasiswa diberikan dengan pertimbangan utama prestasi, sedangkan bantuan biaya pendidikan diberikan dengan pertimbangan utama keterbatasan ekonomi. Perguruan tinggi dan Kopertis diharapkan dapat menyesuaikan dengan hal ini.
Dengan terbitnya pedoman ini, proses seleksi, penyaluran/pemberian beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar yang diharapkan terus meningkatkan prestasinya dan menyelesaikan studi dengan tepat waktu. Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran beasiswa dan bantuan biaya pendidikan mengacu kepada pedoman ini.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini.
Jakarta, Februari 2014 Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Illah Sailah
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii
I. PENDAHULUAN ............................................................................................................. 1
A. LATAR BELAKANG .................................................................................................. 1
B. DASAR ......................................................................................................................... 2
C. TUJUAN ....................................................................................................................... 2
D. SASARAN .................................................................................................................... 2
II. KETENTUAN UMUM .................................................................................................... 2
A. STATUS MAHASISWA .............................................................................................. 2
B. DURASI ........................................................................................................................ 2
C. KUOTA DAN HARGA SATUAN ............................................................................... 3
III. KETENTUAN KHUSUS ................................................................................................ 3
A. PERSYARATAN ......................................................................................................... 3
B. PENETAPAN ............................................................................................................... 4
IV. MEKANISME ................................................................................................................. 5
A. PERSIAPAN ................................................................................................................. 5
B. SELEKSI ....................................................................................................................... 5
C. PENYALURAN DANA ............................................................................................... 6
D. PENGHENTIAN .......................................................................................................... 6
V. MONITORING DAN EVALUASI .................................................................................. 7
VI. PELAPORAN ................................................................................................................. 7
A. LAPORAN PROGRAM ............................................................................................... 7
B. LAPORAN KEUANGAN ............................................................................................ 7
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014
1
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Selain itu di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di dalam Pasal 76 Ayat (2) juga jelas mengamanahkan tentang pemenuhan hak Mahasiswa yaitu mahasiswa pemerintah harus memberikan (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau (c) pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan “beasiswa” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik. Sedangkan “bantuan biaya pendidikan” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengupayakan beasiswa bagi yang berprestasi dan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi dalam bentuk Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014
2
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
5. Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
C. TUJUAN
1. Meningkatkan prestasi mahasiswa penerima baik kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi bagi mahasiswa lain.
2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
3. Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi
D. SASARAN
1. Mahasiswa berprestasi pada bidang intra, ko dan atau ekstra kurikuler.
2. Mahasiswa berprestasi pada bidang intra, ko dan atau ekstra kurikuler yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
II. KETENTUAN UMUM
A. STATUS MAHASISWA
1. Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
3. Calon penerima adalah mahasiswa yang sudah duduk pada semester II
B. DURASI
Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan diberikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014
3
C. KUOTA DAN HARGA SATUAN
1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi negeri dan Kopertis ditentukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan..
2. Kopertis dalam mendistribusikan kuota kepada perguruan tinggi swasta di wilayahnya harus mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan ketaat-asasan perguruan tinggi (khususnya prestasi dalam pemberian beasiswa/bantuan biaya pendidikan).
3. Perguruan tinggi dalam mengatur proporsi kuota antara Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan harus berdasarkan data (indikator/kriteria prestasi atau ekonomi yang jelas), dan dijelaskan di dalam laporan program.
4. Besarnya harga satuan Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan adalah Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan/mahasiswa yang dialokasikan pada DIPA Satker Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi dan Kopertis.
III. KETENTUAN KHUSUS
Mengingat sejak tahun 2010 pemerintah telah mulai memberikan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi kepada mahasiswa baru yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, diharapkan tahun 2014 ini perguruan tinggi, terutama PTN harus fokus kepada pemberian Beasiswa, karena sekitar 20% dari jumlah mahasiswa baru yang tidak mampu dapat dipenuhi dari program Bidikmisi dan program sejenis dari perguruan tinggi.
Untuk dapat menjadi calon dan penerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA, mahasiswa harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut.
A. PERSYARATAN
1. Umum
Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA, diberikan kepada mahasiswa ::
a) Jenjang S1/Diploma IV serendah-rendahnya pada semester II dan setinggi-tingginya pada semester VII.
b) Jenjang Diploma III, serendah-rendahnya pada semester II dan setinggi-tingginya pada semester V.
c) Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII dan direkomendasikan oleh Kepala Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a) Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014
4
b) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.
c) Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
d) Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
e) Fotokopi kartu keluarga.
2. Khusus
Untuk calon penerima Beasiswa PPA wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
Untuk calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan PPA, wajib melampirkan :
a) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi;
b) Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha;
Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan, termasuk mengubah batas IPK terendah yang ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur dan Koordinator Kopertis, dan pemberian kepada mahasiswa program Diploma II. Untuk pemberian kepada Mahasiswa Program Diploma II, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud .
B. PENETAPAN
1. Beasiswa PPA
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi;
b) Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan;
c) Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional;
d) Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
2. Bantuan Biaya Pendidikan PPA
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi paling tinggi.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014
5
b) Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional.
c) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
d) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
e) Mahasiswa yang berasal dari daerah 3T.
IV. MEKANISME
A. PERSIAPAN
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud menetapkan kuota Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
2. Kopertis menetapkan kuota Perguruan Tinggi Swasta dengan mempertimbangkan prestasi dan ketaatasasan dan menyampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di wilayahnya.
3. Perguruan Tinggi memberitahukan kepada mahasiswa melalui berbagai media dan atau Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
4. Setiap Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.
5. Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis wajib menyampaikan daftar mahasiswa calon penerima Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA yang telah ditetapkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud cq. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan sesuai jumlah kuota yang diterima.
B. SELEKSI
1. Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
2. Penetapan hasil seleksi di Perguruan Tinggi Negeri, ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
3. Untuk Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang, ke Kopertis untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi sesuai kuota.
4. Setiap mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA sekurang-kurangnya selama 1 (satu) semester.
5. Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis dalam bentuk hardcopy (tanpa
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014
6
lampiran) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. PENYALURAN DANA
1. Dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA akan direalokasikan Ditjen Pendidikan Tinggi pada DIPA Satker Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis sesuai kuota dan harga satuan.
2. Proses pencairan dan atau penyaluran dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
3. Perguruan TinggiNegeri menyalurkan dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA kepada mahasiswa dapat dilakukan setiap bulan, atau digabungkan beberapa bulan, maksimal enam bulan.
4. Kopertis menyalurkan dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta maksimal setiap enam bulan.
5. Penyaluran dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA dari perguruan tinggi negeri maupun kopertis kepada mahasiswa penerima harus dilakukan transfer langsung ke rekening mahasiswa atau melalui bank penyalur.
6. Dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
7. Dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis.
8. Penyaluran dengan Bank Penyalur melalui rekening KPA Perguruan Tinggi Negeri atau Kopertis, apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
9. Sisa dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA dari alokasi kuota yang tidak terpenuhi yang ada dalam RKAKL/DIPA tidak dapat direvisi untuk dialokasikan kegiatan lain. .
D. PENGHENTIAN
Pemberian Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA dihentikan apabila mahasiswa:
1. Telah lulus;
2. Mengundurkan diri/cuti;
3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
5. Memberikan data yang tidak benar;
6. Meninggal dunia.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014
7
V. MONITORING DAN EVALUASI
Agar pelaksanaan program ini dapat sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang telah ditetapkan. Sejak tahun 2011 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara terpadu yang pelaksanaannya ditentukan sesuai panduan monitoring dan evaluasi.
VI. PELAPORAN
Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis wajib menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud cq. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kuota tahun berikutnya. Laporan terdiri atas laporan program dan (pertanggungjawaban) keuangan.
A. LAPORAN PROGRAM
Laporan program berisi penjelasan proses pengalokasian proporsi kuota, seleksi dan penyaluran serta kendala yang didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id. Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran, artinya Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan dalam pedoman.
2. Tepat Jumlah, artinya jumlah mahasiswa penerima sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, atau perguruan tinggi dapat memenuhi dan menyalurkan sesuai kuota. 2. Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah dapat menyampaikan usulan tambahan kuota pada tahun berikutnya disertai data pendukung.
3. Tepat Waktu
4. Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan telah dicairkan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima serta dilaporkan sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam pedoman.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan ke alamat:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung D Lt. 7 Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
E-mail: subditmawa@dikti.go.id
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014

http://sofyanida.blogspot.com

0 komentar:

Post a Comment

http://sofyanida.blogspot.com

 
Toggle Footer